Senin, 31 Januari 2011

Bloody Egypt

Mesir Berdarah, Rezim Mubarak Dipaksa Bubar
Rezim Hosnu Mubarak yang zalim jadi alasan utama demonstran melancarkan revolusi jalanan. Gerakan massa di Kairo juga mirip aksi di Tunisia yang sukses menggulingkan presidennya. Kairo bakal berdarah-darah layaknya Tunisia.

Unjuk rasa besar-besaran mulai Selasa (25/1) sampai Rabu (26/1) dilakukan serempak di se­jum­lah kota di Mesir. Pihak ke­ama­nan kelelahan dan kewalahan ber­jibaku dalam demonstrasi ter­besar Mesir beberapa tahun ter­akhir. Kemarahan rakyat bisa di­mengerti karena rezim otoriter Pre­siden Hosni Mubarak tidak mam­pu menyelesaikan krisis eko­nomi yang berkepanjangan.

Dalam demonstrasi kemarin, sedikitnya dua demonstran dan seorang polisi tewas setelah ter­­li­bat baku hantam. “Turun­kan Hos­ni Mubarak, turunkan sang tiran. Ka­­­mi tidak mengi­nginkan eng­kau!” teriak para de­monstran di Kairo, ibukota Mesir.

Demonstrasi massal di Mesir itu terinspirasi oleh gerakan mas­sa di Tunisia beberapa pekan se­belumnya. Didera masalah se­rupa, yaitu mahalnya harga ke­bu­tuhan pokok dan tingginya ting­kat pengangguran, rakyat Tunisia berhasil membuat presiden yang telah berkuasa selama 23 tahun, Zine Ben Ali, jatuh dan kabur keluar negeri pada 14 Januari.

Ketidakpuasan atas lamban­nya pemerintahan Mubarak meng­atasi krisis ekonomi mem­buat se­bagian kalangan di Mesir ma­rah. Mereka juga tidak tahan di­tekan rezim Mubarak, yang di­anggap selalu bertindak se­we­nang-we­nang dan otoriter.

Para demonstran kom­pak me­nyebut aksi Selasa ke­marin sebagai hari “revolusi atas pe­nyiksaan, kemiskinan, korupsi, dan pe­ngangguran.” Belum ada ke­pastian apakah demonstrasi akan terus berlanjut. Tapi meru­juk pada eskalasi kerusuhan di Tunisia, Kairo dan kota lainnya di Mesir terancam lebih “ber­darah-darah”.

“Ini merupakan kali pertama saya ikut unjuk rasa. Kami sudah menjadi bangsa penakut, namun akhirnya kami berani menga­takan tidak,” kata Ismail Syed, seorang pekerja hotel yang hanya mendapat upah sekitar 50 dolar AS per bulan atau tidak sampai Rp 500 ribu.

“Kami ingin perubahan, sama seperti di Tunisia,” kata Lamia Rayan.

Sementara itu, pemerintah menyesalkan sikap anarkis para pengunjuk rasa sehingga terjadi bentrokan. “Ada yang sampai melempar batu ke polisi dan yang lainnya berbuat rusuh dan meru­sak properti negara,” demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri. Karena itulah, menu­rutnya, pemerintah harus meng­ambil tindakan keras.

Hampir setengah dari total populasi Mesir yang berjumlah 80 juta jiwa hidup di bawah atau sedikit di atas garis kemiskinan, yang menurut standar PBB ada­lah 2 dolar AS per hari. Meluas­nya kemiskinan, tingginya ting­kat pengangguran dan inflasi harga pangan menjadi tantangan besar bagi rezim Mubarak.

Selain itu, Mesir juga meng­alami ketegangan antara kaum Muslim dengan Kristen Koptik.

Mubarak telah memerintah Mesir sejak 1981 dan kini sudah berusia 82 tahun. Namun, dia be­lum menentukan sikap apakah akan kembali mencalonkan diri se­bagai presiden untuk enam ta­hun berikut atau memilih pensiun.

Menyusul aksi demo yang melanda Mesir, putra Presiden Mesir Hosni Mubarak, Gamal Mubarak, pergi meninggalkan negeri itu beserta keluarganya. Gamal bersama istri dan anak perempuannya bertolak menuju London, Inggris.

Menurut situs berbahasa Arab yang berbasis di AS, Akhbar al-Arab, pesawat yang mengangkut Gamal dan keluarganya bertolak dari sebuah bandara di Kairo barat pada Selasa, 25 Januari waktu se­tempat. Demikian se­perti di­lansir media The Times of India, Rabu (26/1/2011). [RM]

Pemutusan Akses Internet Mesir Terburuk dalam Sejarah

internet Pemutusan Akses Internet Mesir Terburuk dalam SejarahAksi demontasi yang terjadi di Mesir berimbas pula pada sektor informasi tehnologi, merekapun melakukan pemutusan jaringan internet. Aksi pemutusan jaringan internet inipun dianggap sebagai hal terburuk yang pernah terjadi sepanjang sejarah internet.

Padahal tidak hanya pengguna jejaring sosial dan aktivis kemanusiaan di seluruh dunia, pengguna internet secara keseluruhan serta pemimpin negara, termasuk Presiden AS Barack Obama, pun mengutuk akses pemerintah Mesir yang memutus jalur komunikasi, baik telepon maupun dunia cyber. Langkah pemerintah Mesir ini dilakukan dengan alasan untuk mencegah demonstrasi merebak lebih luas lagi.

“Pemutusan komunikasi ini merupakan yang pertama dan terbesar di sepanjang sejarah internet di dunia,” ujar ahli jaringan dari Trend Micro, Rik Ferguson, seperti dikutip melalui Terra.net, Senin (31/1/2011).

Co-founder Cedexis, Julien Coulon, juga mengatakan hal yang sama. Perusahaan asal Prancis yang menyediakan sistem manajemen trafik dan monitoring performa internet itu mengatakan bahwa dalam kurun 24 jam, mereka telah kehilangan 97 persen trafik internet dari Mesir.

Bahkan menurut perusahaan monitoring internet asal AS, Renesys, empat penyedia layanan internet di Mesir telah memutuskan akses internasional pelanggannya secara simultan pada hari demonstrasi terjadi. Padahal jumlah pengguna internet di Mesir mencapai 23 juta orang, atau lebih dari seperempat populasi secara keseluruhan di negara tersebut.

“Ke empat penyedia layanan internet yang dimaksud adalah Link Egypt, Vodafone/Raya, Telecom Egypt dan Etisalat Misr. Satu-satunya penyedia internet yang masih aktif adalah Noor Group namun pelanggannya hanya sedikit. Kami tidak tahu mengapa hanya Noor Group yang masih aktif tapi yang jelas situs bursa saham Mesir (Egyptian Stock Exchange) masih bisa diakses di domain Noor itu,” ujar peneliti jaringan dari Renesys, James Cowie.

Jalur komunikasi seluler di Mesir pun terputus. Hampir seluruh layanan komunikasi di Mesir tidak berfungsi. Para penyedia jasa komunikasi mengakui adanya perintah dari pemerintah Mesir yang memaksa mereka untuk memutus akses komunikasi.

“Tidak hanya kami, seluruh penyedia komunikasi seluler di Mesir diharuskan memutus layanan di beberapa wilayah. Perintah ini mutlak dan tak bisa ditolak, kami harus patuh. Sebelumnya tidak ada peringatan apa-apa. Semua kebijakan itu datang tiba-tiba,” ujar juru bicara Telecom Orange yang memiliki perusahaan telekomunikasi di Mesir bernama ECMS.

Seluruh warga Mesir tidak lagi bisa berkomunikasi, baik melalui saluran telepon maupun internet. Facebook, Twitter bahkan akses jaringan internasional diputus. Bahkan menurut kabar yang menyebar di Twitter, kantor berita Al Jazeera juga akan dihentikan tayangannya. (okezone.com)

Banyak Pesawat Berebut Mendarat di Mesir
VIVAnews - Sejumlah negara awal pekan ini mulai sibuk mengevakuasi warga mereka dari Mesir, yang tengah bergejolak. Namun, lalu lintas penerbangan di Mesir kini tengah kacau karena banyak pesawat yang berebut ingin mendarat di Mesir. Selain itu, jadwal kerja para awak maskapai penerbangan di Mesir juga kacau karena pemberlakuan jam malam.

Menurut kantor berita Associated Press, kekacauan melanda para calon penumpang yang sudah membanjiri bandara internasional di Kairo, Mesir. "Situasinya sudah mirip kebun binatang, kacau sekali," kata Justine Khanzadian, seorang warga Mesir yang ingin ke luar negeri. "Saya memilih pergi karena gelombang protes, pemerintah di sini tidak berjalan stabil," kata mahasiswa American University di Kairo.

Para awak maskapai EgyptAir pun tidak bisa datang tepat waktu karena pemberlakukan jam malam dari pukul tiga sore hingga delapan pagi. Banyaknya barikade di jalan-jalan juga membuat lalu lintas di Kairo menjadi tambah macet.

Sementara itu sejumlah negara dalam waktu bersamaan mengirim pesawat-pesawat untuk mengevakuasi warga masing-masing. Amerika Serikat (AS) menyatakan telah mengevakuasi lebih dari 1.200 warganya melalui pesawat sewaan. AS pun akan menjemput 1.400 orang lagi dalam beberapa hari mendatang.

Menurut Departemen Luar Negeri AS, pada Senin malam sudah ada enam pesawat sewaan yang telah mengangkut warga Amerika ke sejumlah tujuan terdekat, yaitu Siprus, Yunani, dan Turki.

Pemerintah Jerman juga mengirim pesawat khusus milik maskapai Lufthansa pada Senin malam di menjemput warga mereka dari Kairo. "Kami sudah menunggu tiga hari untuk terbang. Namun EgyptAir sudah membatalkan jadwal. Maka kami senang bisa naik Lufthansa untuk keluar dari Mesir," kata Guenther Kremer. Dia mengatakan situasi di Kairo sangat kacau.

Irak pun mengevakuasi para warganya dari Mesir dengan mengerahkan tiga pesawat. Salah satu pesawat adalah kendaraan dinas milik perdana menteri Irak.

Inggris, India, Portugal, China, Kanada, Azerbaijan, Denmark, dan Turki juga mengirim pesawat. Begitu pula dengan Indonesia.

Konsekuensinya, banyak pesawat harus bergilir untuk bisa mendarat di Mesir dan terbang secepatnya. Masalahnya, mereka tidak didukung oleh awak di darat yang memadai.
• VIVAnews

Aksi Sejuta Warga, Sambungan Ponsel Mati
VIVAnews - Pemerintah Mesir kembali memerintahkan semua operator telepon seluler (ponsel) untuk mematikan layanan mereka hari ini. Keputusan itu diambil menjelang unjuk rasa "sejuta orang" yang akan berlangsung di Ibukota Kairo, Selasa 1 Februari 2011. Aksi protes menentang Presiden Hosni Mubarak juga akan terus berlangsung di kota-kota lain di Mesir.

Menurut stasiun berita CNN, Kementerian Informasi Mesir menyatakan bahwa semua jaringan ponsel di Negeri Piramid itu "akan mati dalam beberapa jam" jelang aksi massal sejuta orang di Kairo. Selain ponsel, internet pun tidak berfungsi.

Kementrian Informasi juga mengungkapkan bahwa salah satu penyedia layanan internet terbesar di Mesir, Noor Group, untuk sementara telah menghentikan layanan. Ini bukan kali pertama pemerintah Mesir memutus semua jaringan ponsel dan internet.

Jelang aksi demonstrasi massal Jumat pekan lalu, rakyat Mesir tidak bisa mengakses jaringan internet maupun bertelepon dengan ponsel setelah semua layanan diblokir pemerintah. Namun, pemasungan itu tetap tidak bisa mencegah aksi besar-besaran, yang akhirnya berujung pada kerusuhan dan penjarahan di banyak tempat.

Sementara itu, pasukan militer telah menyiapkan banyak barikade di sejumlah posisi strategis di Kairo. Para demonstran kepada CNN juga mengungkapkan bahwa aksi massa besar-besaran juga akan berlangsung di Kota Alexandria.
• VIVAnews

Valentine's Day HIstory

Hari Valentine (bahasa Inggris: ”Valentine’s Day”), pada tanggal 14 Februari adalah sebuah hari di mana para kekasih dan mereka yang sedang jatuh cinta menyatakan cintanya di Dunia Barat. Asal-muasalnya yang gelap sebagai sebuah hari raya Katolik Roma didiskusikan di artikel Santo Valentinus. Beberapa pembaca mungkin ingin membaca entri Valentinius pula. Hari raya ini tidak mungkin diasosiasikan dengan cinta yang romantis sebelum akhir Abad Pertengahan ketika konsep-konsep macam ini diciptakan.

Hari raya ini sekarang terutama diasosiasikan dengan para pencinta yang saling bertukaran notisi-notisi dalam bentuk “valentines”. Simbol modern Valentine antara lain termasuk sebuah kartu berbentuk hati dan gambar sebuah Cupido (Inggris: ”cupid”) bersayap. Mulai abad ke-19, tradisi penulisan notisi pernyataan cinta mengawali produksi kartu ucapan secara massal. ”The Greeting Card Association” (Asosiasi Kartu Ucapan AS) memperkirakan bahwa di seluruh dunia sekitar satu milyar kartu valentine dikirimkan per tahun. Hal ini membuat hari raya ini merupakan hari raya terbesar kedua setelah Natal di mana kartu-kartu ucapan dikirimkan. Asosiasi yang sama ini juga memperkirakan bahwa para wanitalah yang membeli kurang lebih 85% dari semua kartu valentine.

Di Amerika Serikat mulai pada paruh kedua abad ke-20, tradisi bertukaran kartu diperluas dan termasuk pula pemberian segala macam hadiah, biasanya oleh pria kepada wanita. Hadiah-hadiahnya biasa berupa bunga mawar dan cokelat. Mulai tahun 1980-an, industri berlian mulai mempromosikan hari Valentine sebagai sebuah kesempatan untuk memberikan perhiasan.

Sebuah kencan pada hari Valentine seringkali dianggap bahwa pasangan yang sedang kencan terlibat dalam sebuah relasi serius. Sebenarnya valentine itu Merupakan hari Percintaan, bukan hanya kepada Pacar ataupun kekasih, Valentine merupakan hari terbesar dalam soal Percintaan dan bukan berarti selain valentine tidak merasakan cinta.

Di Amerika Serikat hari raya ini lalu diasosiasikan dengan ucapan umum cinta platonik “Happy Valentine’s”, yang bisa diucapkan oleh pria kepada teman wanita mereka, ataupun, teman pria kepada teman prianya dan teman wanita kepada teman wanitanya.

Sejarah Hari Valentine


Perayaan Kesuburan bulan Februari

Asosiasi pertengahan bulan Februari dengan cinta dan kesuburan sudah ada sejak dahulukala. Menurut tarikh kalender Athena kuno, periode antara pertengahan Januari dengan pertengahan Februari adalah bulan Gamelion, yang dipersembahkan kepada pernikahan suci Dewa Zeus dan Hera.

Di Roma kuno, 15 Februari adalah hari raya Lupercalia, sebuah perayaan Lupercus, dewa kesuburan, yang dilambangkan setengah telanjang dan berpakaian kulit kambing. Sebagai bagian dari ritual penyucian, para pendeta Lupercus meyembahkan korban kambing kepada sang dewa dan kemudian setelah minum anggur, mereka akan lari-lari di jejalanan kota Roma sembari membawa potongan-potongan kulit domba dan menyentuh siapa pun yang mereka jumpai. Terutama wanita-wanita muda akan maju secara sukarela karena percaya bahwa dengan itu mereka akan dikarunia kesuburan dan bisa melahirkan dengan mudah.

Hari Raya Gereja

Menurut ”Ensiklopedi Katolik” (”Catholic Encyclopaedia” 1908), nama Valentinus paling tidak bisa merujuk tiga martir atau santo (orang suci) yang berbeda:

• seorang pastur di Roma
• seorang uskup Interamna (modern Terni)
• seorang martir di provinsi Romawi Africa.

Koneksi antara ketiga martir ini dengan hari raya cinta romantis tidak jelas. Bahkan Paus Gelasius I, pada tahun 496, menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada yang diketahui mengenai martir-martir ini namun hari 14 Februari ditetapkan sebagai hari raya peringatan santo Valentinus. Ada yang mengatakan bahwa Paus Gelasius I sengaja menetapkan hal ini untuk mengungguli hari raya Lupercalia yang dirayakan pada tanggal 15 Februari.

Sisa-sisa kerangka yang digali dari makam Santo Hyppolytus dia Via Tibertinus dekat Roma, diidentifikasikan sebagai jenazah St. Valentinus. Kemudian ditaruh dalam sebuah peti emas dan dikirim ke gereja Whitefriar Street Carmelite Church di Dublin, Irlandia. Jenazah ini telah diberikan kepada mereka oleh Paus Gregorius XVI pada 1836. Banyak wisatawan sekarang yang berziarah ke gereja ini pada hari Valentine, di mana peti emas diarak-arak dalam sebuah prosesi khusyuk dan dibawa ke sebuah altar tinggi. Pada hari itu sebuah misa khusus diadakan dan dipersembahkan kepada para muda-mudi dan mereka yang sedang menjalin hubungan cinta.

Hari raya ini dihapus dari kalender gerejawi pada tahun 1969 sebagai bagian dari sebuah usaha yang lebih luas untuk menghapus santo-santa yang asal-muasalnya bisa dipertanyakan dan hanya berbasis legenda saja. Namun pesta ini masih dirayakan pada paroki-paroki tertentu.

Valentinius

Guru ilmu Gnostisisme yang berpengaruh Valentinius, adalah seorang calon uskup Roma pada tahun 143. Dalam ajarannya, tempat tidur pelaminan memiliki tempat yang utama dalam versi Cinta Kasih Kristianinya. Penekanannya ini jauh berbeda dengan konsep… dalam agama Kristen yang umum. Stephan A. Hoeller, seorang pakar, menyatakan pendapatnya tentang Valentinius mengenai hal ini: “Selain sakramen permandian, penguatan, ekaristi, imamat dan perminyakan, aliran gnosis Valentinius juga secara prominen menekankan dua sakramen agung dan misterius yang dipanggil “penebusan dosa” (”apolytrosis”) dan “tempat pelaminan”…” http://www.gnosis.org/valentinus.htm.

Era abad pertengahan

Catatan pertama dihubungkannya hari raya Santo Valentinus dengan cinta romantis adalah pada abad ke-14 di Inggris dan Perancis, di mana dipercayai bahwa 14 Februari adalah hari ketika burung mencari pasangan untuk kawin. Kepercayaan ini ditulis pada karya sang sastrawan Inggris pertengahan ternama Geoffrey Chaucer pada abad ke-14. Ia menulis di cerita ”Parlement of Foules (Percakapan Burung-Burung)” bahwa
::”For this was sent on Seynt Valentyne’s day” (“Untuk inilah dikirim pada hari Santo Valentinus”)
::”When every foul cometh there to choose his mate” (“Saat semua burung datang ke sana untuk memilih pasangannya”)

Pada zaman itu bagi para pencinta sudah lazim untuk bertukaran catatan pada hari ini dan memanggil pasangan mereka “Valentine” mereka. Sebuah kartu Valentine yang berasal dari abad ke-14 konon merupakan bagian dari koleksi pernaskahan British Library di London. Kemungkinan besar banyak legenda-legenda mengenai santo Valentinus diciptakan pada zaman ini. Beberapa di antaranya bercerita bahwa:
• Sore hari sebelum santo Valentinus akan gugur sebagai martir (mati syuhada), ia menulis sebuah pernyataan cinta kecil yang diberikannya kepada sipir penjaranya yang tertulis “Dari Valentinusmu”.
• Ketika serdadu Romawi dilarang menikah oleh Kaisar Claudius II, santo Valentinus secara rahasia membantu menikahkan mereka.
Pada kebanyakan versi legenda-legenda ini, 14 Februari dihubungkan dengan keguguran sebagai martir.

Hari Valentine pada era modern

Hari Valentine kemungkinan diimpor oleh Amerika Utara dari Britania Raya, negara yang mengkolonisasi daerah tersebut. Di Amerika Serikat kartu Valentine pertama yang diproduksi secara massal dicetak setelah tahun 1847 oleh Esther A. Howland (1828 – 1904) dari Worcester, Massachusetts. Ayahnya memiliki sebuah toko buku dan toko peralatan kantor yang besar dan ia mendapat ilham untuk memproduksi kartu dari sebuah kartu Valentine Inggris yang ia terima. (Semenjak tahun 2001, The Greeting Card Association setiap tahun mengeluarkan penghargaan “Esther Howland Award for a Greeting Card Visionary”.)

Tradisi Hari Valentine di negara-negara non-Barat


Di Jepang, Hari Valentine sudah muncul berkat marketing besar-besaran, sebagai hari di mana para wanita memberi para pria yang mereka senangi permen cokelat. Namun hal ini tidaklah dilakukan secara sukarela melainkan menjadi sebuah kewajiban, terutama bagi mereka yang bekerja di kantor-kantor. Mereka memberi cokelat kepada para teman kerja pria mereka, kadangkala dengan biaya besar. Cokelat ini disebut sebagai ”Giri-choko”, dari kata ”giri” (kewajiban) dan ”choco” (cokelat). Lalu berkat usaha marketing lebih lanjut, sebuah hari balasan, disebut “Hari Putih”(”White Day”) muncul. Pada hari ini (14 Maret), pria yang sudah mendapat cokelat pada hari Valentine diharapkan memberi sesuatu kembali.

Di Taiwan, sebagai tambahan dari Hari Valentine dan Hari Putih, masih ada satu hari raya lainnya yang mirip dengan kedua hari raya ini ditilik dari fungsinya. Namanya adalah “Hari Raya Anak Perempuan” (”Qi Xi”). Hari ini diadakan pada hari ke-7, bulan ke-7 menurut tarikh kalender kamariyah Tionghoa.

Di Indonesia, budaya bertukaran surat ucapan antar kekasih juga mulai muncul. Budaya ini menjadi bu

daya populer di kalangan anak muda. Bentuk perayaannya bermacam-macam, mulai dari saling berbagi kasih dengan pasangan, orang tua, orang-orang yang kurang beruntung secara materi, dan mengunjungi panti asuhan di mana mereka sangat membutuhkan kasih sayang dari sesama manusia. Pertokoan dan media (stasiun TV, radio, dan majalah remaja) terutama di kota-kota besar di Indonesia marak mengadakan acara-acara yang berkaitan dengan valentine.

Source:beritaterbaru.net

Selasa, 30 November 2010

Sejarah Hukum Internasional

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa atau hukum antar negara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:

(i) negara dengan negara
(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Interansional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.

Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:

Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya.Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.

Kebudayaan Yahudi
Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang.Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.

Lingkungan kebudayaan Yunani.Hidup dalam negara-negara kita.Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.

Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.

Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.

Abad pertengahan

Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.

Di samping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktekan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktek Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang.

Perjanjian Westphalia
Perjanjian Damai Westphalia terdiri dari dua perjanjian yang ditandatangani di dua kota di wilayah Westphalia, yaitu di Osnabrück (15 Mei 1648) dan di Münster (24 Oktober 1648). Kedua perjanjian ini mengakhiri Perang 30 Tahun (1618-1648) yang berlangsung di Kekaisaran Suci Romawi dan Perang 80 Tahun (1568-1648) antara Spanyol dan Belanda.

Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah :

1. Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa .
2. Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.
3. Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing.
4. Kemerdekaan negara Belanda, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.

Perjanjian Westphalia meletakkan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.

Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internasional.

Sumber : Wikipedia

Rabu, 28 Juli 2010

Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum internasional dapat dimaknai dalam beberapa arti, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum dalam arti material mempersoalkan mengikatnya hukum dan menyelidiki hakikat yang menjadi dasar kekuatan mengikat hukum dalam hukum internasional. Sumber hukum internasional dalam arti formal ialah sumber hukum di mana terdapat ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah dalam satu persoalan yang konkret.
Sumber hukum internasional dibahas dengan merujuk pada Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional. Rumusan Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional berbunyi:
1. The Court, whose function is to decide in accordance with international law such disputes as are submitted to it, shall apply:
a. International convention, wether general orparticulkar, establishing rules expressly recognized by the contesting states,
b. International custom as evidence of a general practices accepted as law,
c. The general principles of law recognized by civilized nations,
d. Subject to the provisions of article 59, judicial decisions and the teachings of the mosts highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary, means for the determination of rules of law.
2. This provision shall not prejudices the power of the court to decide a case ex aequo et bono, if the parties agree there to.

Merujuk pada Pasal tersebut, Sumber hukum internasional tersebut yaitu :
1) Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional yang dalam bahasa Indonesia disebut juga sebagai perjanjian, traktat, ataupun konvensi dalam pengertian umum atau luas merupakan kata sepakat antara dua atau lebih subjek hukum Internasional mengenai suatu objek atau masalah tertentu dengan maksud untuk membentuk hubungan hukum atau melahirkan hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional. Arti yang lebih sempit dari perjanjian internasional dapat didefinisikan sebagai kata sepakat antara dua atau lebih subjek hukum internasional (negara, tahta suci, kelompok pembebasan, dan organisasi internasional) mengenai suatu objek tertentu yang dirumuskan secara tertulis dan tunduk pada atau yang diatur oleh hukum internasional.
Pasal 2 ayat (1) butir a Konvensi Wina 1969 menegaskan definisi perjanjian internasional sebagai berikut :
treaty means an international agreement concluded between states in written form and governed by international law, wether embodied in a single instrument or in two or more related instrument whatever it is particular designation.

Lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (1) butir a Konvensi Wina 1986, perjanjian internasional dirumuskan sebagai berikut :
treaty means an international agreement governed by international law and concluded in written form :
i. Between one or more States and one or more international organizations ; or
ii. Between internasional organizations, whether that agreement is embodied in a single instrument or in two or more related instrument and whatever it is particular designation.

Berdasarkan pengertian di atas maka dapat dijabarkan beberapa unsur atau kualifikasi yang harus terpenuhi suatu perjanjian untuk dapat disebut sebagai perjanjian internasional, yaitu :
a. kata sepakat
Kata sepakat merupakan unsur yang sangat esensial dari suatu perjanjian, termasuk perjanjian internasional. Tanpa adanya kata sepakat antara para pihak, maka tidak akan ada perjanjian. Kata sepakat inilah yang dirumuskan atau dituangkan di dalam naskah pasal-pasal perjanjian. Pasal-pasal naskah perjanjian itulah yang mencerminkan kata sepakat dari para pihak.
b. subjek-subjek hukum
Subjek-subjek hukum dalam hal ini adalah subjek-subjek hukum internasional yang terikat pada perjanjian. Subjek-subjek hukum internasional yang dapat membuat atau terikat sebagai pihak pada suatu perjanjian internasional adalah Negara, Tahta Suci Vatikan, organisasi internasional, kaum belligerensi, dan bangsa yang sedang memperjuangkan haknya.
c. berbentuk tertulis
Bentuk tertulis ini adalah sebagai perwujudan dari kata sepakat yang otentik dan mengikat para pihak. Kata sepakat itu dirumuskan dalam bahasa dan tulisan yang dipahami dan disepakati para pihak yang bersangkutan. Dengan bentuknya yang tertulis, maka terjamin adanya ketegasan, kejelasan, dan kepastian hukum bagi para pihak maupun juga bagi pihak ketiga yang mungkin pada suatu waktu tersangkut pada perjanjian itu.
d. objek tertentu
Objek dari perjanjian internasional itu adalah objek atau hal yang diatur di dalamnya. Setiap perjanjian pasti mengandung objek tertentu. Objek itu sendiri secara langsung menjadi nama dari perjanjian tersebut.

e. tunduk pada atau diatur oleh hukum internasional
Yang dimaksudkan hukum internasional dalam hal ini adalah baik hukum internasional pada umumnya, maupun hukum perjanjian internasional pada khususnya. Sebagaimana secara umum sudah dipahami bahwa setiap perjanjian melahirkan hubungan hukum berupa hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi para pihak yang terikat pada perjanjian itu. Demikian pula sejak perundingan, untuk merumuskan naskah perjanjian, pemberlakuan, dan pelaksanaannya dengan segala permasalahan yang timbul serta pengakhiran berlakunya perjanjian, seluruhnya tunduk pada hukum internasional maupun hukum perjanjian internasional.

2) Hukum Kebiasaan Internasional
Kebiasaan merupakan sumber hukum yang asli bagi hukum internasional. Kebiasaan dipandang sebagai sumber yang paling tua, akan tetapi pada saat ini kebiasaan tidak lagi dominan sebagaimana pada masa sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh karena makin tingginya aktivitas Komisi Hukum Internasional (ILC) dalam pembentukan traktat multilateral.
Hukum kebiasaan internasional merupakan persetujuan atau konsesnus yang diekspresikan melalui praktik sebagai kebiasaan internasional. Alf Ros memberikan pengertian hukum kebiasaan melalui definisi yang mirip dengan definisi di atas, yaitu “by custom as a source of international law I mean the legal rules which are more or less plainly objectified in the practice of the states.”
Kebiasaan internasional agar dapat menjadi suatu hukum kebiasaan internasional tentunya harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Oleh para ahli hukum internasional, syarat tersebut disebut sebagai doktrin the two element theory. Elemen tersebut yaitu :
1. Perilaku itu haruslah merupakan fakta dari fakta atau perilaku yang secara umum telah dilakukan atau dipraktikkan oleh negara-negara (the evidence of material fact) ;
2. Perilaku yang telah dipraktikkan secara umum tersebut, oleh negara–negara atau masyarakat internasional, telah diterima atau ditaati sebagai perilaku yang memiliki nilai sebagai hukum yang dalam istilah teknisnya dikenal sebagai opinion juris sive neccesitatis atau singkatnya opini juris.

3) Prinsip–Prinsip Umum Hukum
Prinsip–prinsip umum hukum atau prinsip hukum umum, seperti yang terdapat dalam Pasal 38 ayat (1) butir c Statuta Mahkamah Internasional menyebutkan, bahwa prinsip hukum umum adalah prinsip-prinsip atau asas-asas yang fundamental yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab. Tujuan dari pengakuan akan prinsip-prinsip hukum umum ini pada dasarnya untuk menghindari keadaan yang tak terbatas (open-ended) dan samar-samar. Hal ini kemudian diperkuat oleh pengalaman yang didapati oleh the Advisory Committee of Jurists, sebagai perancang Statuta, yakni suatu keadaan yang di mana tidak terdapatnya jawaban dalam traktat maupun kebiasaan. Hadirnya prinsip-prinsip umum hukum ditujukan untuk dimungkinkannya Pengadilan menggunakan keadilan yang abstrak.
Prinsip-prinsip hukum umum merupakan bagian dari hukum alam yang telah diterima oleh negara-negara. Hal ini mempunyai dua pengertian, yaitu pertama sebagai bagian dari hukum alam, prinsip-prinsip hukum umum merupakan prinsip hukum yang sangat fundamental. Kedua, karena telah diterima (dikonsensuskan) oleh negara-negara, prinsip-prinsip hukum umum akan dapat ditemukan dalam sumber-sumber hukum internasional formal. Dengan demikian, pengertian prinsip-prinsip hukum umum mengacu pada sifat hukum, yaitu sifat fundamental atau mendasar. Sedangkan bentuk hukum dari prinsip-prinsip hukum umum tergantung pada sumber hukum formal di mana ditemukan, sehingga dapat berbentuk sebagai perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, atau bentuk-bentuk lainnya.

4) Keputusan Hakim (Yurisprudensi) dan Doktrin
Satu-satunya pengadilan yudisial internasional permanen yang ada saat ini yang memiliki yurisdiksi umum adalah International Court of Justice, yang sejak tahun 1946 menggantikan kedudukan Permanent Court of International Justice yang dibentuk pada tahun 1921. Kedua pengadilan tersebut telah mengeluarkan banyak keputusan dan opini nasihat mengenai masalah-masalah internasional penting yang telah memberikan sumbangan terhadap perkembangan yurisprudensi internasional. Akan tetapi tidak semua keputusan dari Pengadilan menciptakan kaidah hukum yang mengikat. Menurut Pasal 59 Statuta Mahkamah Internasional, keputusan-keputusan Mahkamah tidak mempunyai kekuatan mengikat kecuali diantara para pihak dan berkaitan dengan perkara-perkara khusus.
Menurut Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional, walaupun Keputusan Pengadilan dinyatakan sebagai alat tambahan, dalam kenyataannya keputusan tersebut hanya mengikat para pihak yang telah memberikan persetujuannya. Tidak ada tempat untuk menerapkan doktrin preseden dalam hukum internasional, akan tetapi putusan pengadilan telah mendapatkan tempat di para penulis hukum internasional sebagai “authoritative decisions”. Ada pula yang berbentuk pengukuhan atas norma hukum internasional baru dalam keputusan Mahkamah Internasional. Isi, jiwa, semangat yang terkandung di dalamnya kemudian diikuti oleh negara-negara dalam praktik dan ada pula yang diundangkan di dalam perundang-undangan nasionalnya.
Putusan pengadilan lain pun dalam hukum internasional dapat dijadikan sebagai sumber hukum internasional. Pengadilan lain tersebut meliputi pengadilan regional dan nasional. Pengadilan regional yang sangat berpengaruh terhadap hukum internasional adalah putusan pengadilan HAM Eropa (European Court of Human Rights) di Strasbourg yang telah dikenal sebagai salah satu pengadilan regional yang kaya akan yurisprudensinya. Sedangkan bagi putusan pengadilan nasional yang menjadi rujukan dalam hukum internasional antara lain adalah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam kasus Paquete Habana yang mendemonstrasikan sebuah upaya untuk menyatakan eksistensi sebuah norma kebiasaan.
Selain yurisprudensi, pendapat para sarjana atau doktrin juga sering dipandang sebagai suatu sumber hukum. Walaupun pendapat para sarjana mengenai suatu masalah tertentu bukan merupakan hukum positif, namun seringkali dikutip untuk memperkuat argumentasi tentang adanya atau kebenaran suatu norma. Bahkan pendapat para sarjana tersebut, karena wibawa dan pengaruhnya yang demikian luas, seringkali berkembang menjadi norma hukum positif.

5) Sumber Hukum Lainnya
Sumber sumber hukum lainnya dalam hukum internasional dapat berupa :
a. putusan organ organisasi internasional
Organisasi internasional sebagai suatu lembaga, memiliki organ-organ yang terstruktur menurut kebutuhan organisasi itu sendiri dalam rangka mencapai tujuannya. Supaya semua organ tersebut dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan demi terjalinnya hubungan antar organ-organnya, dibutuhkan adanya peraturan yang berfungsi sebagai aturan permainan (rule of procedure) yang berlaku intern bagi organisasi internasional itu sendiri. Di samping itu ada pula yang berupa kesepakatan-kesepakatan yang mengikat sebagai norma hukum terhadap negara-negara anggotanya. Meskipun tidak memiliki kekuatan mengikat pun resolusi Majelis Umum memiliki nilai-nilai normatif yang dapat dijadikan sebagai awal bagi lahirnya sebuah aturan baru dalam hukum internasional.
b. equity
Prinsip equity merupakan sumber hukum yang merupakan perluasan dari bagian prinsip hukum umum. Namun, penggunaan equity bersifat terbatas hanya dalam keadaan mendesak yakni dalam hal penggunaan hukum umum untuk mendapat keadilan. Secara teoritik, fungsi equity dapat dibagi menjadi tiga, yaitu :
a. Equity dapat digunakan untuk mengadaptasikan ketentuan hukum terhadap fakta-fakta yang terdapat dalam kasus-kasus individual (equity infra legem).
b. Equity ditujukan untuk mengisi kekosongan dalam hukum (equity praeter legem).
c. Equity digunakan sebagai dalih untuk tidak diterapkannya sebuah hukum yang tidak adil (equity contra legem).
Penggunaan equity adalah demi tercapainya keadilan bagi kedua belah pihak. Dikenalnya equity dalam hukum internasional dinyatakan oleh Hakim Hudson dalam kasus The Diversion of the Water from the Meuse, sedangkan equity sendiri dimaksudkan sebagai mekanisme yang seharusnya disyaratkan oleh hukum.
c. kode etik dan moral
Prinsip-prinsip etika dan pertimbangan atas dasar-dasar nilai-nilai kemanusiaan sebenarnya merupakan warisan dari ajaran hukum alam. Nilai atau prinsip etika dan moral universal ini telah berhasil ditanamkan dikalangan masyarakat. Nilai etika dan moral universal di samping mengandung universalitas dan kemuliaan, juga bersifat luwes dan abadi. Nilai etika dan moral merupakan nilai yang mendasar dan fundamental. Karena nila-nilai tersebut luhur dan mulia, maka sifatnya menjadi sangat abstrak dan umum sekali. Niai-nilai luhur dan mulia inilah yang memancar serta fungsinya adalah menjiwai norma-norma hukum maupun norma-norma lainnya, yang secara riil dan nyata berlaku dan mengikat masyarakat internasional.

Selasa, 27 Juli 2010

Pengantar Hukum Internasional

Pada hakikatnya hukum internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional. Sebagai kumpulan ketentuan hukum, hukum internasional merupakan bagian dari hukum yakni kumpulan ketentuan yang mengatur tingkah laku orang dalam masyarakat yang berlakunya dipertahankan oleh “external power” masyarakat yang bersangkutan. Sama halnya dengan tujuan hukum pada umumnya, hukum internasional bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat tempat berlakunya hukum tersebut.
Hukum internasional, karena dinyatakan sebagai kumpulan ketentuan hukum, maka definisi tersebut menolak pendapat bahwa hukum internasional hanyalah moral internasional. Moral adalah kumpulan ketentuan yang mengatur tingkah laku orang yang timbul dari kesadaran orang itu sendiri, dan berlakunya dipertahankan oleh “internal power” yakni hati nurani dan kesadaran orang itu sendiri. Berbeda dengan moral, berlakunya ketentuan hukum dipertahankan oleh “external power” yakni kekuatan yang ada dalam masyarakat yang bersangkutan.
Hukum internasional dimaknai sebagai hukum internasional publik (de droit international public), yang berbeda dari pengertian hukum perdata internasional (private international law) atau the conflict law.
Lassa Oppenheim, dalam bukunya, Treaties on International Law, menyebutkan bahwa hukum internasional secara sederhana dapat dipahami sebagai seperangkat aturan yang ditujukan dan dibuat oleh Negara-negara berdaulat secara eksklusif. Pengertian yang lebih komprehensif dikemukakan oleh Ivan A. Shearer, bahwa hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara (subjek hukum internasional) dan hubungannya satu sama lain, dan juga meliputi :

a. Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi-fungsi institusi atau organisasi-organisasi, hubungan diantara institusi dan organisasi-organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu-individu; dan

b. Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain entitas negara.

Menurut Charles Cheny Hyde, seperti yang dikutip oleh J.G Starke, menyebutkan bahwa hukum internasional dapat didefinisikan sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip–prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karenanya, benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain.
Pendapat yang berbeda dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, yang menganggap bahwa hukum internasional (publik) harus dibedakan dengan hukum perdata internasional. Hukum internasional publik merupakan keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.