Selasa, 27 Juli 2010

Pengantar Hukum Internasional

Pada hakikatnya hukum internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional. Sebagai kumpulan ketentuan hukum, hukum internasional merupakan bagian dari hukum yakni kumpulan ketentuan yang mengatur tingkah laku orang dalam masyarakat yang berlakunya dipertahankan oleh “external power” masyarakat yang bersangkutan. Sama halnya dengan tujuan hukum pada umumnya, hukum internasional bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat tempat berlakunya hukum tersebut.
Hukum internasional, karena dinyatakan sebagai kumpulan ketentuan hukum, maka definisi tersebut menolak pendapat bahwa hukum internasional hanyalah moral internasional. Moral adalah kumpulan ketentuan yang mengatur tingkah laku orang yang timbul dari kesadaran orang itu sendiri, dan berlakunya dipertahankan oleh “internal power” yakni hati nurani dan kesadaran orang itu sendiri. Berbeda dengan moral, berlakunya ketentuan hukum dipertahankan oleh “external power” yakni kekuatan yang ada dalam masyarakat yang bersangkutan.
Hukum internasional dimaknai sebagai hukum internasional publik (de droit international public), yang berbeda dari pengertian hukum perdata internasional (private international law) atau the conflict law.
Lassa Oppenheim, dalam bukunya, Treaties on International Law, menyebutkan bahwa hukum internasional secara sederhana dapat dipahami sebagai seperangkat aturan yang ditujukan dan dibuat oleh Negara-negara berdaulat secara eksklusif. Pengertian yang lebih komprehensif dikemukakan oleh Ivan A. Shearer, bahwa hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara (subjek hukum internasional) dan hubungannya satu sama lain, dan juga meliputi :

a. Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi-fungsi institusi atau organisasi-organisasi, hubungan diantara institusi dan organisasi-organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu-individu; dan

b. Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain entitas negara.

Menurut Charles Cheny Hyde, seperti yang dikutip oleh J.G Starke, menyebutkan bahwa hukum internasional dapat didefinisikan sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip–prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karenanya, benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain.
Pendapat yang berbeda dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, yang menganggap bahwa hukum internasional (publik) harus dibedakan dengan hukum perdata internasional. Hukum internasional publik merupakan keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar